Ketentuan syarat dan hal tentang beasiswa bidik misi (UNILA)

I. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonoimi.


B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima diperguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.

Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan
difasilitasi oleh PTN penyelenggara Bidikmisi.

C. PERGURUAN TINGGI NEGERI PENYELENGGARA (PTN)
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan
pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN (terrmasuk
Universitas Lampung).

D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp 6.000.000, 00 (enam juta rupiah)
permahasiswa persemester yang terdiri dari atas bantuan biaya hidup yang diserahkan lepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

E. SELEKSI
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota (untuk Universitas Lampung kuotanya : 500
mahasiswa penerima Bidikmisi) melalui pola :

a. Seleksi Nasional yang terdiri dari atas SNMPTN Undangan akan menyeleksi dan menetapkan mahasiswa Bidikmisi sejumlah 200 mahasiswa, dan jalur SNMPTN Ujian
Tulis sejumlah 150 mahasiswa ;
b. Seleksi mandiri yang terdiri dari Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan
(PMPAP) akan menyeleksi dan menetapkan mahasiswa Bidikmisi sejumlah 100 mahasiswa dan melalui Ujian Masuk Lokal (UML)sejumlah 50 mahasiswa, sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN penyelenggara
(Universitas Lampung);
2. Persyaratan, mekanisme, dan prosedure
penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku.

3. Pendistribusian kuota penerimaan masing-masig pola seleksi ditetapkan PTN penyelenggara
melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2012 sebagai berikut :
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan Tahun 2011 yang bukan penerima Bidik Misi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar hádala 21 tahun;

4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut :
a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp 3.000.000, - setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp 600.000,- setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S.1 (strata 1) atau Diploma 4.

5. Untuk peserta seleksi SNMPTN ujian tulis dan Seleksi Mandiri harus meiliki potensi akademik
memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012)
atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011.
6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta
memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah,
yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut:

a. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
b. Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
c. Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
d. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat
kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);

8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi
Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala DinasPendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran
2; (a). Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi
nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN
Undangan dan/atau Ujian Tulis);
(b).Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
9. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;
11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.

B. KUOTA
1. Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran 2012 adalah 30.000 orang yang didistribusikan
kepada PTN di bawah Kemdikbud (Lampiran 1), dan untuk Universitas Lampung akan menyeleksi dan menetapkan sejumlah 500 mahasiswa;
2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN serta pertimbangan lainnya.
3. Kuota untuk masing-masing program studi ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui
Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.

C. PENGGUNAAN DANA
1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga
Kemahalan daerah lokasi PTN;
2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTN dapat melakukan subsidi silang antar program studi;
3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan
mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang (seperti: pembinaan karakter /
pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya) yang sepenuhnya diatur oleh PTN;
4. PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN, ditanggung oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan. PTN dapat mengupayakan dana dari sumber/pihak lain;
6. PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima
Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau sumber lain yang relevan;
7. Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;
8. PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;
9. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai penjelasan dalam Bab VI.

IV. MEKANISME SELEKSI
A. SOSIALISASI DAN KOORDINASI
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan koordinasi dan sosialisasi antar unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi dan atau memberikan
informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang program Bidikmisi;
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau memberikan informasi kepada sekolah
dan publik tentang program Bidikmisi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah mensosialisasikan program Bidikmisi kepada siswa khususnya bagi
siswa semester 12;
5. Kepala Sekolah/Madrasah mengoordinasikan dan memfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap
sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri yang dituju tanpa mengenakan biaya pada siswa pendaftar.

B. TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi adalah
sebagai berikut.
1. Calon pendaftar mengajukan diri kepada Kepala Sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon penerima program Bidikmisi;
2. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat dan menyusunnya ke dalam sebuah rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan menggunakan formulir pada Lampiran 2;
3. Tahapan pendaftaran Bidikmisi :
Tahap 1.
Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR
(Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi). Untuk sekolah yang sudah mempunyai NISR, maka Tahap 1 ini dapat dilewati dan langsung ke Tahap 2;
Tahap 2.
Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan
menggunakan NISR untuk mendapatkan KA(Kode Akses) bagi masing-masing siswa yang direkomendasikan;
Tahap 3.
Calon yang direkomendasikan melakukan pendaftaran langsung menggunakan KA masingmasing
secara on-line melalui laman http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id kemudian mencetak formulir pendaftaran yang sudah terisi untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya.

Calon yang telah menyelesaikan proses pendaftaran Bidikmisi (menyelesaikan semua
tahap di atas) akan mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) yang digunakan pada seleksi
nasional atau mandiri untuk mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran.
4. Calon mendaftar seleksi nasional atau mandiri
menggunakan KAP yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut :
a. SNMPTN jalur Undangan melalui http://undangan.snmptn.ac.id
b. SNMPTN jalur Ujian Tulis melalui http://snmptn.ac.id
c. Seleksi Mandiri sesuai ketentuan masing-masing PTN
5. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi (butir 3) secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena alasan yang dapat
dibenarkan, maka :
a. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh
sekolah (formulir dapat diunduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah;
b. Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN (Universitas Lampung) yang menyelenggarakan seleksi
sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2012’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4). Berkas yang harus dikirim meliputi:
1). Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2012:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calonnyang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi
dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang kokurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
e) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat
dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun (bagi pekerjaan orang
tua calon penerima Bidikmisi sebagai petani, nelayan atau berwirausaha), dan oleh pimpinan instansi bagi orang tua bekerja sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta;
f) Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2011:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi
dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di
bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
g) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat
dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun (bagi pekerjaan orang
tua calon penerima Bidikmisi sebagai petani, nelayan atau berwirausaha), dan oleh pimpinan
instansi bagi orang tua bekerja sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta;
h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga yang telah dilegalisir;
i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya. Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi. Informasi
mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi.

C. JENIS SELEKSI
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.
1. Seleksi Nasional
a) PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN Jalur Undangan/Ujian Tulis) atau UMPN sesuai persyaratan dan kriteria
yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
b) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
c) Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.
d) Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
2. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal) PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi
mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan:
a) PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria
khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
b) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling
tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya.
c) Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya
untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh
PTN yang bersangkutan;
d) Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi
wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen
Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.


Selengkapnya download di klik disini

Nb: kuota bidik misi unila 2012 adalah 500 mahasiswa !!

7 komentar

  1. ini info yg sangat berguna sob. terutama bagi yg memerlukan beasiswa.

    BalasHapus
  2. ok bra mempawah, semoga bermanfaat ya.. dan semoga putra-putri Indonesia semakin semangat bersekolah sampai jenjang perguruan tinggi.

    BalasHapus
  3. Pembukaan beasiswa bidikmisi di unila tanggal kapan ya kak? Mohon infonya. Terimakasih

    BalasHapus
  4. Bidik misi jalur undangan sudah lewat, lok lewat jalur undangan, mungkin kamu tinggal daftar aja SNMPTN + bidik misi, untuk info lengkapnya masuk aja ke fanspage bidik misi di face book di situ lengkap tersedia,

    BalasHapus
  5. makasih ya atas infonya........:)

    BalasHapus
  6. Bidik misi untuk 2014 kapan ya? Info dong trims:)

    BalasHapus
  7. sangat membantu =))

    BalasHapus

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.
EmoticonEmoticon