Pengertian Closed circuit television (CCTV)

Menurut Herman Dwi Surjono (1996:8) : “Closed circuit television (CCTV) merupakan alat perekaman yang menggunakan satu atau lebih kamera video dan menghasilkan data video atau audio. Closed circuit television (CCTV) memiliki manfaat sebagai dapat merekam segala aktifitas dari jarak jauh tanpa batasan jarak, dapat memantau dan merekam segala bentuk aktifitas yang terjadi dilokasi pengamatan dengan menggunakan laptop atau PC secara real time dari mana saja, dan dapat merekam seluruh kejadian secara 24 jam, atau dapat merekam ketika terjadi gerakan dari daerah yang terpantau”.

Closed circuit Television (CCTV) adalah penggunaan vidio kamera yang mentransmisi sinyal atau penyiaran tertuju kepada lingkup perangkat tertentu, yakni kepada seperangkat monitor ‘spesifik-terbatas’. Penyiaran closed circuit Television (CCTV) tidak secara ‘bebas’ dapat ditangkap oleh monitor lain selain monitor ‘spesifik-terbats’ yang telah disediakan. closed circuit Television (CCTV) dewasa ini sudah marak digunakan untuk menunjang pengawasan suatu area tertentu, terutama utnuk keperluan  pengamanan dan pengamatan kondisi).

Sumber: Proposal Skripsi teman

0 comments

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.