Jenis-jenis Kebijakan Publik




Jenis-jenis Kebijakan Publik 

James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut :

1)    Subtantive and Procedural Policies. Subtantive Policy suatu kebijakan dilihat dari subtansi masalah yang dihadapi oleh pemerintah.

2)    Procedural Policy suatu kebijakan dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya (Policy Stakeholders). 

3)    Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies Distributive Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan
.
4)    Redistributive Policy :    Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan  alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.

5)    Regulatory Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang pembatasan/pelarangan terhadap perbuatan/ tindakan. 

c. Material Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi penerimanya. 

d.  Public Goods and Private Goods Policies
Public Goods Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak.

Private Goods Policy : Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu. Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut :
1)    Lingkup Nasional 

a)    Kebijakan Nasional
Kebijakan Nasional adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945.

2)   Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksana UUD, TAP MPR, UU, untuk mencapai tujuan nasional.

3)   Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umum sebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.

2)    Lingkup Wilayah Daerah

a)    Kebijakan umum pada lingkup Daerah
Kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksana azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah

b)    Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di daerah kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat  di  Daerah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah Daerah. 

Sistem kebijakan publik, menurut Mustopadidjaja AR (Bintoro Tjokromidjojo dan Mustopadidjaja AR, 1988), adalah: keseluruhan pola kelembagaan dalam pembuatan kebijakan publik yang melibatkan hubungan di antara 4 elemen (unsur), yaitu masalah kebijakan publik, pembuatan kebijakan publik, kebijakan publik dan dampaknya terhadap kelompok sasaran (target groups). Sistem kebijakan publik dikenal adanya unsur-unsur : Input -> Proses -> Ouput.

Mengenai implementasi kebijakan publik, Mustopadidjaja AR (Bintoro Tjokromidjojo dan Mustopadidjaja AR, 1988), mengemukakan bahwa dilihat dari implementasinya, ada tiga bentuk kebijakan  publik, yaitu :

a)    Kebijakan langsung yaitu kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah sendiri. 
b)    Kebijakan tidak langsung yaitu kebijakan yang pelaksanannya tidak
dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah hanya mengatur saja.
c)    Kebijakan campuran yaitu kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dan bukan pemerintah (swasta).

Evaluasi kebijakan publik itu bertujuan untuk menilai apakah perbedaan sebelum dan setelah kebijakan itu diimplementasikan, yaitu perbandingan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya suatu kebijakan.

0 comments

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.