Pengertian Pelayanan publik

Istilah pelayanan dalam bahasa Inggris adalah” service” A.S.Moenir (2002:26-27) mendefinisikan “pelayanan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan tertentu dimana tingkat pemuasanya hanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani atau dilayani, tergantung kepada kemampuan penyedia jasa dalam memenuhi harapan pengguna”.

Pengertian Pelayanan publik
Contoh pelayanan publik

Pelayanan pada hakekatnya adalah serangkaian kegiatan, karena itu proses pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan organisasi dalam masyarakat. Proses yang dimaksudkan dilakukan sehubungan dengan saling memenuhi kebutuhan antara penerima dan pemberi pelayanan. 

Sedangkan Publik oleh Kencana Ibnu,1999 dalam buku Etika Birokrasi,Kridawati,(2010) diartikan masyarakat umum itu sendiri, yang selayaknya diurus,diatur dan dilayani oleh pemerintah sebagai administrator tetapi juga sekaligus kadang-kadang bertindak sebagai penguasa dalam pengaturan hukum tata negaranya. 

Pengertian Publik menurut Inu Kencana Syafi’ie,dkk (1999:18) yaitu “Sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki”

Pengertian Pelayanan Publik

Dalam Kamus Bahasa Indonesia (1990), pelayanan publik dirumuskan sebagai berikut:
  • Pelayanan adalah perihal atau cara melayani.
  • Pelayanan adalah kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang dan jasa
  • Pelayanan medis merupakan pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosa dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
  • Publik berarti orang banyak (umum).
Pengertian pelayanan publik adalah sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. (Widodo Joko,1999, dalam buku etika birokrasi, Kridawati Sadhana, 2010:131). 

Sedangkan Pelayanan umum oleh Lembaga Administrasi Negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat,di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik negara/daerah dalam bentuk barang atau jasa,baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengertian lain berasal dari pendapat A.S.Moenir (1994:7) menyatakan bahwa : “Pelayanan umum adalah suatu usaha dilakukan kelompok atau seseorang atau birokrasi untuk memberikan bantuan ke masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan.

Pelayanan merupakan kegiatan utama pada orang yang bergerak dibidang jasa,baik itu orang yang bersifat komersial ataupun yang bersifat non komersial. Namun dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan antara pelayanan yang dilakukan oleh orang yang bersifat komersial yang biasanya dikelola oleh pihak swasta dengan pelayanan dilaksanakan oleh organisasi non komersial yang biasanya oleh pemerintah. Kegiatan pelayanan yang bersifat non-komersial kegiatannya lebih tertuju pada pemberian layanan kepada masyarakat (layanan publik atau umum) yang sifatnya tidak mencari keuntungan akan tetapi berorientasikan kepada pengabdian.

Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 tanggal 10 juli 2003 tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan publik disebutkan bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya  pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 comments

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.