MANUSIA DAN LINGKUNGAN

Komunitas bumi dalam krisis. Tidak ada yang bisa menyanggah pernyataan dan kenyataan tersebut. Selain adanya konflik ekonomi, sosial-politik dan peperangan, krisis yang mengancam lebih banyak orang adalah krisis lingkungan hidup. Secara umum, krisis lingkungan hidup didorong oleh dua hal berikut ini, yaitu:


1. Pertambahan penduduk yang begitu pesat yang menuntut pemenuhan kebutuhan yang tak terbatas (bahan makanan, bahan bakar, energi, dsb).
2. Kemajuan di pelbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)
Krisis ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun agaknya manusia (secara keseluruhan) belum menyadari akan bahaya laten yang terdapat di dalamnya. Manusia masih asyik menjadi penguasa alam semesta. Manusia belum menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari alam semesta ini, sehingga krisis lingkungan hidup belum menjadi perhatian bersama. Padahal, dari berbagai definisi tentang lingkungan hidup yang ada, kita diingatkan bahwa lingkungan hidup adalah bagian dari kita dan kita adalah bagian dari lingkungan hidup; dan keduanya saling berinteraksi dalam sebuah ekosistem.
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 bab, 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi:

1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.

Kesadaran Manusia Akan Ekologi Melalui Teologi Lingkungan
Kesadaran akan perlunya usaha pelestarian lingkungan tidak muncul sekali jadi. Kesadaran itu muncul berangsur-angsur melalui pengalaman interaksi manusia dengan lingkungannya. Manusia semakin menyadari bahwa antara dirinya dan lingkungannya terdapat hubungan yang sangat erat tak terpisahkan. Kesadaran itu akhirnya melahirkan suatu disiplin ilmu yang baru, yang disebut ekologi.

Perbincangan "globalisasi" penyelamatan lingkungan mulai serius dimulai pasca Perang Dingin, tepatnya di Konferensi Stockholm - The 1972 UN Conference on the Human Environment. Kemudian, The Brundtland Report, "Our Common Future" (1987), mencoba membumikan paradigma pembangunan berkelanjutan. Hal itu semakin merekatkan visi pembangunan dan lingkungan sebagai satu agenda yang tak terpisah. Puncaknya, KTT Bumi di Rio de Janeiro (The 1992 UN Conference on Environment and Development), yang menegaskan bahwa paradigma pembangunan berkelanjutan harus diterima sebagai agenda politik pembangunan di semua negara, tanpa terkecuali. Akhirnya, World Summit on Sustainable Development di Johannesberg, Afrika Selatan pada 2002, semakin mempertegas pembumian pembangunan berkelanjutan lingkungan sosial dan ekonomi.

Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan Berbasis Agama
Media massa, beberapa waktu terakhir terus gencar memberitakan peristiwa pembabatan hutan secara liar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Tak hanya hutan produksi yang ditebang habis, tetapi juga hutan lindung yang difungsikan sebagai penjaga keseimbangan lingkungan. Tak heran, kondisi ketahanan alam yang bersendikan lingkungan hidup makin hari makin rapuh. Akibatnya mulai tampak banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, polusi udara terus berlangsung. Penyakit demi penyakit yang diakibatkan oleh terganggunya kelestarian alam mulai menimpa ketentraman hidup manusia.


Hassan Hanafi, seorang pemikir muslim dari Mesir berpendapat, melihat lingkungan dari sudut pandang agama akan memungkinkan kita untuk menyelesaikan persoalan sumber-¬sumber alam dari akan yang sebenarnya, yakni sudut pandang kesadaran manusia. Sikap dan pandangan manusia sangat menentukan cars berhubungan dengan alam. Obyek yang hidup, seperti alam atau dunia, tidak akan ada atau berubah kecuali dalam pandangan si subyek. Namun perlu ditegaskan, setiap agama memiliki model yang beragam dalam hubungan mereka dengan alam, mulai dari sikap tidak menganggap penting dunia sampai dengan sangat mementingkan dunia. (Hassan Hanafi, 1995).

dari berbagai sumber

5 komentar

  1. Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan Berbasis Agama,rasanya hanya inilahyang perlu kita canangkan dan programkan untuk setiap individu yang masih mencintai kelangsungan hidupnya di muka bumi ini.
    Nice share kawan,maksih ya,happy blogging.

    BalasHapus
  2. hemm menarik juga, kadang karena lingkungan yang tidak kita buat bersahabat bisa jadi itu akan menjadi musuh untuk kita.

    BalasHapus
  3. bener itu bro, thanks dah mampir dan komen, salam blogger :D

    BalasHapus
  4. boleh dikatakan saat ini alam sudah terlalu kritis kondisinya, sangat memprihatinkan.

    BalasHapus

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.
EmoticonEmoticon