apa itu persona non grata

Persona non grata adalah  merupakan istilah Hukum internasional sebagai suatu tindakan penolakan terhadap perutusan/perwakilan Diplomatik oleh suatu negara di Negara Tujuan penempatan Perwakilan diplomatik.



Dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.

Persona Non Grata  merupakan Penolakan perutusan diplomatic suatu negara dikarenakan latarbelakang atau dasar sifat pribadi dari pejabat diplomatik yang, menurut negara itu, bermasalah. Adapun hal-hal yang menyebabkan adanya Persona Non Grata itu yaitu :
  1. kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik itu bersifat politis maupun subversif yang bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional, melainkan juga melanggar kedaulatan negara penerima
  2. kegiatan yang dilakukan itu jelas-jelas melanggar pelanggar hukum dan perundang-undangan negara penerima.
  3. kegiatan-kegiatan yang dilakukan dapat digolongkan sebagai kegiatan mata-mata (spionase) yang dianggap dapat mengganggu stabilitas maupun keamanan nasional negara penerima.
  4. Walaupun penyebabnya terbilang kecil, tapi hak Negara penerima untuk mem persona non gratakan perwakilan diplomatik dari Negara pengirim.
Contoh kasus  persona non grata di Indonesia ?

Di Indonesia, kasus pengusiran ini juga pernah terjadi. Pada tanggal 8 februari 1982 Asisten Atase Militer di Kedutaan Besar Uni Soviet Kol. Sergei Egarov tertangkap basah karena melakukan jual beli dokumen-dokumen rahasia terutama mengenai kemaritiman. Ia ditangkap di Jalan Pemuda dan melibatkan seorang perwira ABRI Let. Kol. Soesdaryanto. Sehubungan dengan itu kepala perwakilan Aeroflot di Jakarta ditahan oleh Kopkamtib. Demikianlah, apapun alasan yag dipakai untuk mem-persona non-grata-kan seorang diplomat apakah atas dasar spionase, konspirasi, ancaman keamaan, penyalahgunaan hak-hak istimewa dan lain-lainnya, selalu dilaksanakan sesuai modalitas dan prosedur yang ditetapkan oleh negara penerima. Sebagaimana ditunjukkan pengalaman, dalam persoalan persona non-grata ini kedaulatan negara penerima dalam kasus apapun selalu dihormati oleh negara pengirim.

yang perlu digarisbawahi bahwa Sekecil apapun tindakan bermasalah yang dilakukan oleh Utusan Diplomatik, telah menjadi Hak negara penerima untuk mempersona Non Grata kan Diplomatik negara Pengirim.
contoh  persona non grata di luar negeri :
  1. Akhir Januari 1988, Selandia Baru menyatakan Dubes Uni Sovuet Vsevold Safinski persona non-grata karena memberikan dana kepada parta politik pro-Uni Soviet.
  2. Pada bulan Februari 1977, Norwegia mengusir enam diplomat Uni Soviet dan sebagai balasannya Uni Soviet menusir seorang diplomat dan menolak masuknya kembali seorang diplomat Norwegia yag lain ke posnya di Moskow.
  3. Akhir Januari 1980, Kanada mengusir tiga personel militer Kedutaan Besar Uni Soviet dan sebagai balasannya negara tersebut mengusir Atase militer Kanada di Moskow.
  4. Pada tanggal 18 Desember 1979 Kementrian Luar Negeri AS mengumumkan pengusiran 183 anggota staf diplomatik Iran dalam waktu lima hari. Tindakan tersebut diambil sebagai balasan dari pendudukan Kedutaan Besar AS di Teheran da penyanderaan para diplomatnya. Pelaksanaan tindakan pengusiran tersebut tidak seluruhnya terjadi karena hanya 51 orang yang betul-betul berangkan, 77 orang tidak diketahui kemana perginya, 40 orang mendapatkan status baru dan diizinkan tinggal di AS da 15 lainnya dalam pertimbangan sambil menunggu status final.
  5. Pada tanggal 4 Mei 1980, Kementrian Luar Negeri Asmengumumkan pengusiran empat diplomat Libya untuk meninggalkan AS dalam waktu 72 jam karena melakukan tindakan intimidasi terhadap para pembangkan Libya di AS.
  6. Pada tanggal 22 Maret 2001, AS mengusr 51 orang diplomat Rusia dengan alasan spionase dan tindakan tersebut langsung dibalas oleh Rusia dengan mengusir 50 diplomat AS.
  7. Pada bulan Maret 2003, 2 orang diplomat senior Iraq di PBB, Nazih Abdul Latif Rahman dan Yehia Nacem Sauood diusir dari PBB karena dituduh melakukan kegiatan spionase. Sehubungan dengan itu, AS mendekati tidak kurang dari 60 negara untuk mengusir diplomat-diplomat Iraq dari negara mereka.
  8. Pengusiran lain yang terjadi adalah pada bulan Maret 2004. Pangeran Said Faisal, Menlu Saudi Arabia, mengusir Duta Besar Libya di Riyadh dan menarik Duta Besar Saudi Arabia di Tripoli. Alasan pengusiran ialah Arab Saudi menuduh Muammar Qaddafi, pemimpin Libya, merencanakan membunuh Pangeran Mahkota Abdullah. Namun Kedubes Saudi Arabia di Tripoli dan Kedubes Libya di Riyadh tetap dibuka.
Kasus persona non grata yang terbaru adalah Pemerintah Kerajaan Malaysia, Sabtu (4/3/2017), mengusir Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol, agar segera kembali ke negaranya paling lama dalam waktu 48 jam dengan mencapnya sebagai persona non grata. Sebutan tersebut adalah status paling buruk untuk diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat. Malaysia memberi tenggat waktu paling lama dua hari atau 48 jam kepada Kang Chol untuk segera meninggalkan Malaysia dan kembali ke Korut. Pengusiran itu sebagai buntut pertikaian diplomatik menyusul kematian misterius Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un.

sumber refrensi :

http://www.civils.info/2016/03/pengertian-persona-non-grata-dalam.html
http://riskamnd.blogspot.co.id/2014/03/artikel-persona-non-grata.html

0 comments

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.