DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR SEDANG DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL



A. PENDAHULUAN

a. Latar Belakang

Dunia pendidikan dalam kenyataannya penuh dengan kompleksitas yang sangat kompleks, dalam memberikan pendidikan kepada anak didik tidak semuanya susuai dengan rencana dan kemauan guru, ada saja masalah yang dihadapi dari setiap individu peserta didik, salah satu masalah tersebut adalah belum tuntasnya sebagian atau beberapa peserta didik dikelasnya dalam satu KD, ataupun satu SK. Padahal guru dituntut agar anak didiknya bisa tuntas dalam satu KD, ataupun dalam satu SK tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan melaksanakan kegiatan belajar remedial. Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19/2005) menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial atau dengan kata lain pemberian obat yang sesuai dengan penyakit yang diderita setelah dilakukan diagnosis kesulitan belajar yang dihadapi, disini guru dituntut profesionalitasnya sebagai guru yang profesional.

b. Dasar Hukum

Menurut undang-undang RI No. 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah RI No. 19 tahun 2005 mengamanatkan bahwa “Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan”. Dan menurut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Secara umum dasar hukum dari perlunya diadakan pembelajaran remedial adalah :

1. UU RI NO.20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 1, pasal 51 ayat 1 dan 2. Yang berbunyi :
Pasal 35 ayat 1 “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.”
Pasal 51 ayat 1 “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”
Pasal 51 ayat 2 “Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”
2. Peraturan Pemerintah RI NO. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, 49, 50, 52, 53 dan 54.
3. Permendiknas N0. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, Permendiknas N0. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
4. Permendiknas NO. 24 tahun 2006 dan NO. 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
5. Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
6. Permendiknas NO. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7. Permendiknas NO. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
8. Permendiknas NO. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penilian 5 kelompok mata pelajaran.

Oleh karena setiap peserta didik yang mengalami masalah pada kenyataannya akan mencapai ketuntasan pada waktunya maka perlu di adakan remedial sesuai dengan peraturan diatas. Agar pada akhirnya peserta didik tersebut dapat menuntaskan SK yang wajib dituntaskannya. Harapnnya kompetensi yang tuntas tersebut benar-benar tertanam dan bukan asal-asalan.

c. Pentingnya

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan pembelajaran pasti dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran remedial atau perbaikan. Seandainya pembelejaran remedial tidak dilaksanakan namun guru sengaja menuntaskan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar maka akibatnya akan sangat fatal berimbas pada siswa atau peserta didik tersebut, dalam setiap jenjang pendidikan memiliki keterkaitan jika salah satu komponennya belum tuntas namun dilanjutkan ke jenjang berikutnya maka akan terjadi suatu masalah barulagi, selain siswa belum memiliki kompetensi dalam suatu SK tertentu tentu juga akan menghambat perkembangan belajar siswa tersebut. Atau guru tidak menuntaskan muridnya dan akhirnya muridnya tinggal kelas, hal ini juga akan sangat fatal berimbas pada siswa, khususnya dalam psikologi siswa tersebut, kebanyakan siswa yang tinggal kelas akan merasa rendah diri,malu dan hal-hal negatif lain akan muncul. Oleh karena itu sangat tepat sekali di ambil jalan tengah yaitu melakukan remedial guna memperlancar dan memaksimalkan pendidikan yang di berikan pada setiap peserta didik.
Remedial sendiri memiliki banyak prinsip-prinsip dalam tatacara pelaksanaannya prinsip-prinsip tersebut antara lain :

1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.


B. PEMBAHASAN


a. Kasus Kesulitan Belajar

Ada seorang siswa bernama Andi, dia adalah siswa yang rajin, periang, dan suka bergaul. nilai akademiknya lumayan bagus, dalam pelajaran olah raga dia selalu peringkat pertama, dalam pelajaran lainnya nilainya lumayan bagus. Namun pada masuk awal semester ke 2 ini pada tingkat kelas X tiba - tiba sikapnya berubah, dia jadi seorang yang pemurung, dan jarang bergaul, nilainyapun beranjak turun. Dan dia selalu mengalami kesulitan belajar di setiap mata pelajaran lainnya.

b. Diagnosis Kesulitan Belajar

Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik yakni Andi. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat

b.1 Teknik Diagnosis Kesulitan Belajar.

Teknik yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kesulitan belajar Andi adalah wawancara dan observasi. Yang pertama dilakukan wawancara karena dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik diharapkan dapat menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik. Kemudian observasi yaitu dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik yakni Andi. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar yang di alami oleh Andi.

b.2 Hasil Diagnosis Kesulitan Belajar.

Setelah dilakukan wawancara dan observasi terhadap pribadi Andi, keluarga dan lingkungannya, diketahui bahwa Andi memang selain disekolah, dulu juga dalam lingkungan merupakan anak yang periang dan pandai bergaul, namun adah suatu masalah pada diri Andi.

Ayah Andi yang merupakan tulang punggung keluarga sakit keras dan ibunya tidak mampu berbuat banyak untuk menghidupi keluarganya, Andi meupakan putra sulung dari lima bersaudara, dan adiknya semuanya sekolah dan untuk membiayai mereka Andi pun bekerja menggantikan Ayahnya sebagai buruh tani, pekerjaan itu sangat melelahkan dan kadang karena kurang cakap Andi sering dimarahi oleh yang empunya tanah. Andi kemudian jadi seorang yang rendah diri. Dan selalu kelelahan dan pada akhirnya tidak bisa berkonsentrasi secara penuh. Bahkan nilai pelajaran olahraga berkurang, karena Andi sering kelelahan saat berolahraga jadi kendur semangatnya memkirkan nasib keluarga yakni adik-adiknya.

Dari uraian diatas dapat dietahui kesulitan belajar yang dihadapi Andi merupakan kesulitan belajar tingkat sedang yakni masalah internal ekonomi keluarga.


c. Solusi dan Pemberian Treatment.

Setelah diketahui masalah yang terjadi dalam kesulitan belajar yang dialami oleh Andi yakni kesulitan belajar tingkat sedang maka selanjutnya adalah pemberian treatment atau perlakuan yang pas dan sesuai dengan situasi dan kondisi Andi, sesuai dengan prinsip pelaksanaan pembelajaran remedial tentunya.

Perlakuan yang diberikan yang pas untuk Andi adalah guru harus pro-aktif membantu Andi yakni siswanya, dalam hal ini Andi dan keluarganya memiliki masalah ekonomi.

Bagaimana pun sesungguhnya Andi merupakn siswa yang lumayan pandai, maka harapannya setelah diberikan perlakuan akan ada perubahan pada diri Andi. Perlakuan tersebut antara lain ;

1. Guru berkunjung kerumah Andi, membantu keluarga tersebut agar mendapat bantuan kesehatan dari jamkesnas, agar Ayah Andi dapat sembuh dan bekeja kembali.

2. Merekomendasikan beasiswa kurang mampu pada Andi dan saudara-saudaranya.


3. Memberikan bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan karena terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.

4. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab. Dan harapannya andi dapat kebali mejadi periang dan tidak rendah diri lagi.



d. Evaluasi Hasil Pembelajaran Remedial.

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan dari pemebelajaran remedual yang dilakukan pada Andi dalam hal ini adalah peserta didik yang mengalami kesulitan belajar. Evaluasi di lakukan dalam bentuk test ulang atau ujian ulang.

d.1 Hasil Evaluasi

Nilai Andi berangsur membaik, dari mata pelajaran olah raga sampai dengan mata pelajaran PKn, dari setiap SK, setiap KD yang ada didalamnya berhasil di tuntaskan walaupun ada yang belum mencapai nilai yang bagus, namun semuanya sudah mencapai SKM yang ditentukan, dan Andi layak naik ke jenjang kelas berikutnya.

C. Kesimpulan


1. Pembelajaran remedial sangatlah penting di laksanakan guna memperlancar jalannya proses pembelajaran pada setiap individu peserta didik.

2. Pemberian treatment atau perlakuan haruslah tepat dan sesuai dengan kondisi yang dialami peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, dalam hal ini perlu diadakan terlebih dahulu diagnosis kesulitan belajar, agar permaslahan yang dialami oleh peserta didik kita dapat mengetahuinya apakah ringan, sedang ataupun berat.

3. Pemberian treatmen yang pas dan tepat kemungkinan besar akan memulihkan ataupun membuahkan efek yang baik pula pada peserta didik dan pada akhirnya akan mengalami ketuntasan dalam kesulitan belajar yang dialaminya.

4. Guru haruslah profesional dalam pemberian treatment ataupun perkauan dalam peserta didik, jika pembelajaran dilakukan asal-asalan maka secara tidak langsung guru mematikan potensi yang ada pada peserta didik tersebut. Keberhasilan pembelajaran sangat tergantung dari kemauan guru dalam pelaksanaannya.


Daftar Pustaka

Depdiknas. 2008. Sistem Penilaian KTSP: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial


Daftar Refrensi Situs



http://trieelangsutajaya2008.wordpress.com/2008/11/08/pembelajaran-remedial/ di akses pada tanggal 06/06/2012 jam 6:29

lpp.uns.ac.id/wp-content/media/SK-R-PBK.pdf
di akses pada tanggal 06/06/2012 jam 6:31

sman1pare.sch.id/wp-content/uploads/.../2.-Peraturan-Akademik.pdf
di akses pada tanggal 06/06/2012 jam 6:34

4 komentar

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.
EmoticonEmoticon