Ketentuan Merubah Tanda Tangan

Terus terang saya pribadi mengalami maslaah dengan tanda tangan yang jelek dan mudah ditiru, oleh karena itu kemudian saya ingin sekali mengganti tanda tangan saya, pertanyaannya bolehkah tanda tangan diganti, atau bolehkah tanda tangan dirubah, dan bagaimana dampaknya. banyak sekali pertanyaan yang ada dibenak saya, namun niat saya ganti tanda tangan sudah bulat apa mau dikata dari pada di ejek teman terus tanda tangan dari SD sampai sekarang itu-itu aja. hehehe.

Dengan rasa penasaran bolehkah tanda tangan di ganti, kemudian saya oprak oprek mbah google browsing sana-sini eh ahirnya nemu dan ternyata tanda tangan boleh diganti, berikut ulasannya :

Pasal 1875 KUHPerdata menyatakan sebagai berikuut :

"Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka"

Berdasarkan uraian keterangan Pasal 1875 KUHPerdata di atas maka kiranya dapat dipahami bahwasanya Tanda tangan pada hakekatnya adalah tanda/ ciri si pembuat atas suatu dokumen yang dibenarkan/ yang diakui kebenarannya.

Jadi, meskipun tanda tangan berubah-ubah, sepanjang yang membuat tandatangan telah membenarkannya maka tidak ada masalah. 

Ketentuan Pasal 1876 - 1877 KUHPerdata menegaskan :

"Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.

Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan"

Perhatikan ketentuan Pasal 1876 KUHPerdata di atas, secara hukum, tanda tangan dapat diakui atau tidak diakui oleh pembuatnya. Pembuktian kebenaran suatu tanda tangan hanya didasarkan pembuktian yang terungkap di Pengadilan. Jadi, sekali lagi, tidak ada suatu masalah apapun jika anda gonta-ganti tandatangan, dengan catatan, sepanjang tandatangan tersebut diakui kebenarannya oleh anda. Terkait dengan dokumen2 yang pernah ditandatangani sebelumnya, tentunya tidak perlu dirubah, dalam hal ini, cukup dengan adanya pengakuan anda bahwasanya tandatangan tersebut adalah benar tandatangan anda

nah begitulah ulasan mengenai boleh tidaknya merubah tanda tangan, boleh-boleh saja asal kita membenarkan itu tanda tangan kita, lha wong kita yang tanda tangan ya terserah kita dong, heheh tapi ada baiknya jangan terlalu sering merubah tanda tangan buatlah satu saja sekalian yang bagus dan tidak mudah ditiru.

sumber ulasan : 
http://konsultasihukumgratis.blogspot.com

sumber gambar :
seduhteh.wordpress.com

0 comments

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan bijak, sopan, dan santun. termiakasih telah mampir dan membaca blog kami.